"Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terus dilakukan, termasuk mengedukasi berbagai elemen masyarakat terkait persoalan hukum yang perlu diketahui," ujar Wayan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/3/2022).
Saat ini, kata Wayan, Kejari Bintan masih mendalami kasus jual beli lahan tempat pembuangan akhir di Tanjung Uban.
Baca Juga:
Indonesia Akan Ekspor Listrik, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Jangan Sampai Kebutuhan Dalam Negeri Terganggu
Dalam kasus itu, sejumlah saksi sudah diperiksa.
"Kasus TPA masih dalam tahap penyelidikan," ucap mantan penyidik KPK itu.
Kejari Bintan juga memburu perusahaan yang menunggak pajak.
Baca Juga:
Evakuasi Terhambat Material Labil, BPBD Jabar Akhiri Pencarian di Tambang Gunung Kuda
Pasalnya, tahun 2021, para pengusaha membayar pajak yang sempat menunggak.
"Miliaran rupiah berhasil diperoleh Pemkab Bintan. Kami masih memburu sejumlah perusahaan agar membayar pajak tersebut," kata Wayan. [rda]