Berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hukum laut internasional, para ABK asing tersebut tidak dikenakan sanksi badan.
Setelah proses penegakan hukum telah selesai, maka dapat dipulangkan ke negara asalnya. Saat ini tidak ada ABK asal Vietnam yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Natuna.
Baca Juga:
Kapal 'Maliki' Terdampar di Pesisir Perairan Panyaungan Kabupaten Lebak Tanpa ABK
Namun ada ABK asal Vietnam yang masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Natuna yang akan dipindahkan ke Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat ini masih ada ABK asal Vietnam dalam proses hukum di Kejaksaan Natuna dan mungkin akan dipindahkan ke Tanjung Pinang,” pungkasnya.[zbr]