WahanaNews-Natuna | Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad didampingi Kadis Kominfo, Hasan menghadiri agenda hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).
Rakernas dipimpin langsung oleh Ketua APPSI yang juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Dewan Pakar APPSI, Ryas Rasyid dan Ketua KASN Agus Pramusinto, serta dihadiri Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, dan Gubernur se-Indonesia.
Baca Juga:
Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai
Beberapa agenda pembahasan dalam Rakernas APPSI kali ini di antaranya mengenai reformasi birokrasi yaitu penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penerapan otonomi daerah terkait Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yaitu Kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
Usai memaparkan gambaran umum dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Kepri, Gubernur Ansar menjelaskan urgensi terhadap Rancangan UU Daerah Kepulauan.
Menurut Gubernur, Kepri yang merupakan Daerah Kepulauan bersama dengan 8 (delapan) Provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja sama Provinsi Kepulauan terus mendorong untuk percepatan pengesahan Rancangan UU Daerah Kepulauan.
Baca Juga:
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Berbuka Puasa Bersama Masyarakat di Hari Pertama Ramadan 1446 H
"Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang maka akan menjadi trigger kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai" ucap Gubernur Ansar.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar yang juga membahas rencana pemekaran daerah di Provinsi Kepri, menekankan dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Natuna menjadi Provinsi.
Ia menganggap, rencana pemekaran ini sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.