"Juga sebagai perwujudan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 49 yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar. Di mana Kepri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya" papar Gubernur Ansar.
Kemudian, Gubernur memaparkan hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri di mana pada tahun 2021 mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari tahun 2020. adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
Baca Juga:
DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp3,428 Triliun
"Adapun mengenai penambahan nilai sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten. Dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama di samping disiplin kerja" ungkapnya.
Gubernur juga membawa matriks daftar inventaris masalah selain RUU Daerah Kepulauan dan manajemen sumber daya aparatur.
Di antaranya Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, implementasi Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest, FTZ menyeluruh di Pulau Bintan dan Karimun, implementasi Permenkeu 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan ajak atas impor barang kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi BTS.[zbr]