WahanaNews-Natuna | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Natuna-Natuna Utara diterbitkan Presiden Joko Widodo guna bagian dari upaya menjaga kedaulatan.
Dalam peraturan tersebut, ada dua kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan di Natuna.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Pertama, pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Kedua, peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Adapun dalam pengelolaan wilayah pertahanan, ada empat strategi yang dicantumkan.
Pertama, peningkatan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya. Kedua, pengendalian dampak lingkungan di daerah latihan militer.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Kemudian, pelaksanaan pertahanan dan keamanan secara dinamis.
Terakhir, peningkatan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan.
Sementara untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara, ada beberapa strategi yang disiapkan.