Mulai dari mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan, hingga menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan dapat menjamin keselamatan pelayaran.
Aturan lain yang tercantum dalam perpres itu meliputi kebijakan dan strategi di berbagai bidang. Beberapa hal yang diatur adalah konservasi wilayah laut, perekonomian dan wisata, serta batas wilayah perairan Natuna dan Natuna Utara.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Sebelumnya, perairan Natuna menjadi sorotan dunia. China mengklaim wilayah itu masuk dalam teritori mereka berdasarkan Sembilan Garis Putus.
Sementara itu, negara-negara di ASEAN sepakat batas wilayah di sebagian Laut China Selatan telah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982.
Sebagai informasi, Kabupaten Natuna nantinya akan memiliki kawasan ekonomi khusus (KEK). Pemerintah Kabupaten Natuna bahkan telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha dan investor di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi mengemukakan kabupaten Natuna memiliki potensi serta daya tarik ekonomi dari berbagai lini sektor, salah satunya perikanan.
"Dapat kita lihat disini, hampir 92% lebih Natuna dikelilingi lautan dan tentunya ini memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi khususnya hasil kelautan," jelas Siswandi.
Sementara itu, Komisaris utama Lazuardo Vittorio Indonesia Tri Kusno Wibowo mengemukakan akan melakukan perumusan business plan dengan para investor untuk melakukan sejumlah pembangunan di kawasan tersebut.