WahanaNews-Natuna | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau tinjau kembali kebijakan yang mengizinkan kapal menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantung yang beroperasi di wilayah perairan setempat.
"Kami pemerintah dan perwakilan nelayan akan segera membuat surat kepada Menteri KKP dan Dirjen tangkap untuk meninjau kembali kebijakan tentang alat tangkap," kata Wakil Bupati Natuna Rodial Huda saat meninjau kapal yang ditangkap Satpolairud setempat di Natuna, Selasa (22/2).
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Satpolairud Polres Natuna menangkap satu unit kapal, KM Sinar Samudra, yang dilaporkan masyarakat melanggar aturan karena menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan dan beroperasi di wilayah kurang dari 30 mil.
Wakil Bupati mengatakan keberadaan kapal-kapal dengan alat tangkap jaring tarik berkantung amat merugikan masyarakat, karena merusak lingkungan dan mengganggu wilayah pencarian nelayan setempat.
Menurut dia, meski keterangan ahli menyatakan alat tangkap yang digunakan KM Sinar Samudra sesuai dengan aturan, namun nyatanya tidak berbeda dengan cantrang, bahkan setelah diperiksa lebih lanjut KM Sinar Samudra juga membawa jaring cantrang.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Kami sebagai orang lapangan melihat bahwa alat ini hampir tidak ada bedanya dengan cantrang. Artinya walau sudah legal secara aturan, tetap merusak lingkungan, dan tadi juga mereka membawa jaring cantrang", kata Wabup.
Karenanya, walau Pemda tidak memiliki kewenangan di laut, namun pihaknya tetap menentang penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat Natuna.
Dalam kesempatan itu, Wabub juga meminta aparat terkait memperkuat dan memperketat pengawasan terhadap kapal yang melakukan penangkapan pada wilayah di bawah 30 mil. Padahal itu adalah daerah untuk nelayan tradisional setempat.