Ia bercerita, sempat menyaksikan puluhan kapal serupa dengan KM Sinar Samudra beroperasi di sekitar Perairan Midai.
"Artinya mereka tidak menaati aturan yang diberikan pemerintah. Wajar kami, Pemda Natuna dan nelayan Natuna protes keras terhadap kegiatan ini," kata dia.
Baca Juga:
Gegara Pembagian Makanan Wajik di Acara Pesta Adat Pernikahan,Kakek 74 Tahun Aniaya Pria 64 Tahun Dengan Kapak.
Pemda, kata dia melanjutkan, berkepentingan menjaga dan membela nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
"Kalau mereka (kapal dari luar Natuna) beroperasi di bawah 30 mil, otomatis lingkungan akan rusak. Penghasilan nelayan Natuna akan terus merosot," kata dia.
Di tempat yang sama, Kasatpolairud Polres Natuna AKP Sandi Pratama Putra mengatakan KM Sinar Samudra ditangkap di perairan Pulau Subi dengan jarak 13 mil dari bibir pantai.
Baca Juga:
Kepala BNPB Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Huntara di Aceh Tamiang
"Saat penangkapan kami lakukan pukul 5 subuh pada Jumat (18/2). Saat itu mereka sedang persiapan untuk bekerja, menaikkan jangkar," kata dia.
Sementara, Ketua DPC HNSI Natuna Hendri mengatakan pihaknya tegas menolak alat tangkap yang merusak lingkungan.
"Kami berharap kepada Pak Bupati yang diwakili Wabup supaya mengirim protes. Kalau bisa kebijakan ini kita moratorium dulu. Kami minta KKP moratorium kebijakan jaring tarik berkantong. Karena fakta di lapangan sangat merusak dan merugikan nelayan Natuna," kata dia. [rda]