Ia bercerita, sempat menyaksikan puluhan kapal serupa dengan KM Sinar Samudra beroperasi di sekitar Perairan Midai.
"Artinya mereka tidak menaati aturan yang diberikan pemerintah. Wajar kami, Pemda Natuna dan nelayan Natuna protes keras terhadap kegiatan ini," kata dia.
Baca Juga:
300 Siswa SD dan SMP Ikuti Lomba English For Dairi
Pemda, kata dia melanjutkan, berkepentingan menjaga dan membela nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
"Kalau mereka (kapal dari luar Natuna) beroperasi di bawah 30 mil, otomatis lingkungan akan rusak. Penghasilan nelayan Natuna akan terus merosot," kata dia.
Di tempat yang sama, Kasatpolairud Polres Natuna AKP Sandi Pratama Putra mengatakan KM Sinar Samudra ditangkap di perairan Pulau Subi dengan jarak 13 mil dari bibir pantai.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Rapat Koordinasi Desk Pilkada Dairi, Ini Kesiapannya
"Saat penangkapan kami lakukan pukul 5 subuh pada Jumat (18/2). Saat itu mereka sedang persiapan untuk bekerja, menaikkan jangkar," kata dia.
Sementara, Ketua DPC HNSI Natuna Hendri mengatakan pihaknya tegas menolak alat tangkap yang merusak lingkungan.
"Kami berharap kepada Pak Bupati yang diwakili Wabup supaya mengirim protes. Kalau bisa kebijakan ini kita moratorium dulu. Kami minta KKP moratorium kebijakan jaring tarik berkantong. Karena fakta di lapangan sangat merusak dan merugikan nelayan Natuna," kata dia. [rda]