WahanaNews-Natuna| Komisi I DPR menantikan detail teknis pengelolaan ruang udara Natuna, Kepulauan Riau.
Wilayah udara Natuna kini dikuasai Indonesia setelah berpuluh-puluh tahun dikuasai Singapura.
Baca Juga:
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap 6 Kapal Ikan Asing di Natuna, Gunakan Modus Baru
“Apa roadmap (penguasaan wilayah udara)nya? Itu yang kita tunggu,” kata anggota Komisi I DPR M Farhan dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom bertajuk ‘Jokowi Spektakuler! Rebut Kembali Ruang Udara Natuna dari Singapura,’ Minggu, 11 September 2022.
Farhan mengatakan peta jalan penting untuk memastikan pengelolaan wilayah udara berjalan maksimal.
Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penyiapan teknologi dan sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga:
Harta Karun Raksasa RI di Natuna Bakal Dilelang!
Selain itu, Komisi I DPR bertanya lokasi pusat pengendalian wilayah udara Natuna.
Apakah sudah dikembalikan ke Traffic Air Control di Cengkareng atau masih di Bandara Changi Singapura.
"Dengan kita masih menempatkan personel Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Changi,” papar politikus Partai NasDem itu.
Farhan menilai berbagai pertanyaan itu lumrah. Sebab, Komisi I DPR belum menerima informasi dari Komisi V DPR ihwal anggaran FIR baru.
“Tapi tentunya kita sangat bahagia bahwa kita akhirnya mendapatkan hal itu (kedaulatan wilayah udara Natuna),” ujar dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Dengan Perpres itu, kini Indonesia secara resmi memegang kendali penuh atas pesawat-pesawat yang melintasi ruang udara Tanah Air.
Jokowi menyebut perjanjian FIR terbaru itu sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
Hal itu sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara itu kepada NKRI," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (8/9/22).
Sebelumnya, pesawat yang hendak melakukan penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke kawasan Kepulauan Riau (Kepri) harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura.
Untuk penerbangan internasional seperti dari Hongkong tujuan Jakarta, ketika melintas di Perairan Natuna yang merupakan kawasan Indonesia, pesawat juga harus mengontak navigasi penerbangan Singapura, kemudian beralih ke Airnav Indonesia yang melayani Jakarta FIR.[zbr]