Ada sekitar 21 pulau kecil terluar yang berada di daerah ini yang pemanfaatannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62/2010 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar.
“Kurang lebih ada tiga pemanfaatan, yaitu pertahanan dan keamanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan,” ujar Guru Besar Ilmu Teknologi Kelautan IPB, Dietriech Bengen dalam webinar Bincang Bahari.
Baca Juga:
Petinggi Militer Negara ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara
Dalam pemanfaatan pertahanan dan keamanan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan PP 41/2022 tentang rencana zonasi antar wilayah Laut Natuna dan Natuna Utara.
PP tersebut menjadi alat operasional dari rencana tata ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan laut Natuna dan Natuna utara.
“Intinya adalah bagaimana rencana zonasi ini bisa meningkatkan optimalisasi sumber daya kelautan dan perikanan sehingga dapat menyejahterakan masyarakat,” tambah Dietriech.
Baca Juga:
Bakamla RI Gelar Rapat Perdana Tim Pelaksana Forum KKPH 2023
Kementerian Pertahanan telah melakukan sinkronisasi rencana zonasi antar wilayah Laut Natuna dan Laut Natuna Utara dengan penataan wilayah pertahanan di sana.
Direktur Perencanaan Wilayah Pertahanan Laksamana Pertama Idham Faca menjelaskan sinkronisasi tersebut dilakukan dengan cara penyusunan regulasi rencana zonasi.
Penyusunan regulasi rencana zonasi, kata Idham, tercantum dalam PP/68 tahun 2014 tentang penataan wilayah pertahanan.