Kepri. WahanaNews.co, Natuna - Laut Natuna Utara masih belum aman dari gempuran kapal ikan asing (KIA) ilegal.
Tangkapan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) ini contohnya.
Baca Juga:
Dorong Sentralitas ASEAN, Panglima TNI akan Pimpin Latihan Bersama Militer ASEAN di Laut Natuna
Melalui unsur KN. Marore-322, Bakamla RI menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepri, Jumat (11/8/2023) kemarin.
Penangkapan kapal ikan asing di Laut Natuna Utara itu terjadi ketika KN. Marore-322 sedang patroli keamanan dan keselamatan laut.
Kala itu, pihaknya melihat ada satu kapal mencurigakan yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia di Laut Natuna Utara pukul 09.58 WIB.
Baca Juga:
Perkuat Patroli di Natuna, KKP Tambah Satu Kapal Pengawas 63 Meter
Saat itu tim mencoba berkomunikasi, namun juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.
Dengan tidak adanya tanggapan, tim Bakamla RI langsung mendekat ke kapal target, sekira pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm.
Ketika mendekati target, pihaknya melihat kapal itu berbendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
Sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan mencoba untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.
"Setelah mengejar pukul 10.58 WIB, tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target," terang Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan dilansir dari TribunBatam.id, Senin (14/8/2023).
Saat itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan serta lokasi KIA berdasarkan GPS.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.
"Setelah itu kapal berbendera Vietnam itu sekira pukul 12.00 WIB ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
Atas perbuatan itu, melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.[ss]