Selain itu, Ia juga menyampaikan intinya tim dapat menetapkan program, kemudian penetapan sasaran dalam menumpas kemiskinan.
"Inti dari rapat penanggulangan kemiskinan di daerah Kabupaten Natuna ini adalah penetapan sasaran kemudian penetapan programnya, serta memastikan penetapan sasaran itu," katanya.
Baca Juga:
Pemkot Surakarta Anggarkan THR, Gaji ke-13, dan Rapelan Pegawai
Kemudian, Ia juga mengatakan setiap OPD memiliki program peningkatan kesejahteraan, melalui itu bisa membantu kelompok atau orang yang memerlukan bantuan dapat segera dibantu.
Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Emil Lismana memaparkan Fungsi dan Tugas TKPK Kabupaten Natuna.
"Fungsi TKPK Kabupaten dalam melaksanakan menyelenggarakan fungsi di antaranya koordinasi penyusunan rancangan RPKD kabupaten di bidang penanggulangan kemiskinan, fasilitas pengembangan kemitraan bidang penanggulangan kemiskinan," jelasnya.
Baca Juga:
621 Pelamar PPPK Pemkab Natuna Lulus Adminitrasi
Selanjutnya, TKPK Kabupaten juga mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan , pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
"Adapun tata kerja TKPK Kabupaten antara lain, dilakukan berdasarkan agenda kerja tahunan yang memuat rencana kerja, penyusunan rencana penanggulangan kemiskinan daerah , rencana aksi tahunan, dan laporan pelaksanaan. Dilaksanakan paling sedikit tiga kali dalam satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Sebagai koordinator adalah Badan Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Daerah Kabupaten Natuna sekaligus yang bertanggung jawab langsung kepada bupati.[zbr]