WahanaNews-Natuna | PT Pertamina kini mendapat kesempatan untuk menggarap potensi minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Natuna. Menyusul, ada langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan PT Pertamina East Natuna sebagai pengelola Wilayah Kerja (WK) East Natuna.
Penandatanganan kontrak bagi hasil WK East Natuna antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tersebut disaksikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siapkan Pasokan Fakultatif Hingga 9 Juta Tabung LPG 3 Kg
WK East Natuna merupakan WK yang diusulkan pengelolaannya secara langsung oleh PT Pertamina Hulu Energi yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Tutuka menjelaskan Pertamina East Natuna berhak atas kegiatan 1 Studi G&G, akuisisi data deismik 3D 430 km2, dan 1 sumur eksplorasi dengan total investasi senilai USD 12.500.000 atau setara Rp 187 miliar dan bonus tanda tangan USD 500.000 atau sekitar Rp 7,4 miliar.
2 WK Lainnya
Baca Juga:
100 Hari Kerja: Presiden Prabowo Resmikan PLTGU Terintegrasi Milik Pertamina & Mitra Strategi
Selain itu, Tutuka juga menyaksikan dua WK hasil lelang Penawaran Langsung Tahap II Tahun 2022 antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sehingga, Total investasi tiga WK ini sebesar USD 22.700.000 dan bonus tanda tangan USD 600.000.
Yakni WK Sangkar dan Peri Mahakam (WK Eksplorasi) merupakan wilayah migas yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung Tahap II Tahun 2022 periode November 2022 - Januari 2023 dan telah diumumkan pemenangnya tanggal 22 Februari 2023. Kontrak Bagi Hasil WK Eksplorasi untuk ketiga WK tersebut berjangka waktu 30 tahun.
"Seluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansialnya yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum penandatanganan kontrak kerja sama," kata Tutuka dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/5/2023).