WahanaNews-Natuna | Polisi Sektor Serasan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau mengatakan akan menindak tegas bagi para pelaku penjual telur penyu di wilayah tersebut.
"Polri akan mengawasi dan menindak sesuai dengan undang undang yang berlaku bagi oknum yang menghambat ekosistem keberlangsungan hidup penyu serta kegiatan memperjualbelikan telur penyu," kata Kapolsek Serasan IPTU A. Malik Mardiansya melalui keterangan pers yang diterima di Natuna, Minggu (09/10/22).
Baca Juga:
Kisruh di Deli Serdang: 33 Oknum TNI Diduga Serang Warga, Komisi I DPR Desak Proses Hukum
Berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia Pulau Serasan pelaku diketahui kerap melakukan perdagangan telur penyu secara terang-terangan.
Menurutnya selain melanggar hukum kegiatan tersebut merupakan tindakan yang akan menghambat keberlangsungan kelestarian ekosistem laut.
"Penyu adalah bagian dari ekosistem laut dan hewan yang di lindungi karena terancam punah, perburuan induk penyu dan memperjualbelikan telur penyu sangat dilarang," kata Malik.
Baca Juga:
Viral, Oknum TNI Acungkan Pistol di Rumah Ketua Bappilu Gerindra Sulsel
Karena hal tersebut, Ia bersama pemerintah setempat pada Jumat (7/10) telah melakukan sosialisasi melalui kegiatan pelepasan 430 tukik penyu di Pantai Sisi Kecamatan Serasan, Natuna.
"Penyu di lepaskan berasal dari penangkaran yang sudah ada dari program pemerintah setempat untuk menjaga kelestarian penyu dari kepunahan ataupun pemburuan liar," kata Kapolsek.
Sementara, Komunitas Jelajah Bahari Natuna mengungkapkan penjualan telur penyu masih kerap dijumpai di daerah tersebut yang dilakukan oleh warga setempat.