"Tidak hanya Natuna, masyarakat kepulauan Anambas juga masih kita jumpai melakukan penjualan telur penyu," kata Daeng Cambang pemerhati lingkungan Komunitas Jelajah Bahari Natuna (JBN).
Menurutnya pelarangan menjual telur penyu dan bagian lainnya dari penyu tertuang dalam undang undang nomor 15 tahun 1990 dan disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa termasuk telur penyu bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Restitusi Ditolak, Ini Alasan Hakim
"Saya pernah jumpai telur penyu dijual bebas kepada penumpang kapal di pelabuhan salah satu kecamatan di Natuna dan itu di depan mata saya, sangat miris, tapi itu terjadi setahun lalu," tambahnya.
Karena itu, Ia mengatakan penting dilakukan kegiatan pelepasan tukik secara rutin di Natuna bagian dari upaya menjaga kelestarian penyu dan menjaga ekosistem perairan.
Selain itu, Ia juga mengatakan kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam secara ilegal termasuk telur penyu dan kegiatan lainya sudah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian masyarakat.
Baca Juga:
Dua Oknum TNI AL dalam Pembunuhan Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup
"Karena itu butuh edukasi agar tumbuh kesadaran bersama, memang tidak mudah tetapi itu bisa," kata Cambang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Bareskrim Polri, Brigadir General Pipit Rismanto melalui daring dalam keterangannya saat menjadi pembicara pada kegiatan Workshop Combatting Nature Crimes In Indonesia untuk jurnalis yang dilaksanakan oleh US.
Agency for Global Media, Department of State United States of America serta The Society of Indonesia Environmental Jounalists (SIEJ) yang diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai daerah, Selasa (27/9).