WahanaNews-Natuna | Proyek pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu oleh Badan Aksebilitas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sedang mengalami kendala.
Proyek tersebut sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya.
Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan menyayangkan jika dalam proses pengerjaan pembangunan belasan tower BTS tersebut, terkendala dengan administrasinya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Kalau tidak terselesaikan, ini akan menghambat operasional jaringan internet yang akan digunakan, " ujarnya, Senin (4/4/2022).
Menurutnya, program pembangunan 71 tower BTS Natuna dan 35 unit tower BTS di Anambas, yang di antaranya dilakukan oleh PT BAKTI, merupakan program dari pemerintah.
Bahkan, masa pelaksanaan dari tahun 2020 hingga 2022 tersebut, bukan kewenangan dari pemerintah daerah (pemda).