Dia mengatakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kontrak berjenjang.
Awalnya, BAKTI melepas kontrak ke PT FH. Lalu PT FH membuat kontrak kembali dengan PT PKT, yang dilanjutkan kontraknya dengan PT SES sebagai yang mengerjakan pembangunan tower BTS tersebut.
Baca Juga:
Menkomdigi Ajak Masyarakat Renungkan Makna Sejati Proklamasi di HUT ke-80 RI
“Mekanisme kontrak seperti ini diperbolehkan oleh negara. Cuma, poin kami adalah minta kejelasan terkait pembayaran progres pekerjaan yang sudah kami laksanakan ini,” ujarnya.
“Kepastian bayarnya belum ada sama sekali. Tapi katanya, akan segera diserahterimakan PT FH ke BAKTI. Itu yang kami sayangkan, kami akan menuntut pembayaran dan menanyakan, bagaimana pengawasan Kominfo bersama BAKTI,” ungkapnya.
Karena tak mendapatkan kepastian, PT SES terpaksa menyegel site-site tower BTS yang sudah dibangunnya.
Baca Juga:
Dihari Kemerdekaan RI Ke- 80, Sebanyak 569 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe Mendapat Remisi,38 Orang Bebas.
Yakni dengan cara menyegel hingga ada kejelasan pembayaran mereka. Namun sayangnya, penyegelan tersebut dibuka paksa oleh pihak BAKTI.
“Mohon tidak keliru. Sekalipun kami berkontraknya dengan PT PKT. Tapi secara faktual, kami yang mengerjakan site itu. Kami sudah tuntaskan kewajiban sebagai subcont, sehingga itu masih menjadi hak kami,” ucapnya.
Dia mengatakan, mereka tidak ingin berkonflik dengan siapapun. Namun hanya ingin adanya itikad baik, untuk membayar sesuai perjanjian kontrak.