WahanaNews-Natuna | Presiden Jokowi akhirnya dapat mengambil alih pelayanan ruang udara atau flight information region wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna sektor A, B, dan C yang selama ini dikuasai Singapura.
Hal ini terjadi setelah ada kesepakatan yang dibuat antara Indonesia dan Singapura mengenaik penyesuaian pelayanan batas ruang udara.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kesepakatan penyesuaian FIR ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Indonesia Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1/2022).
Lantas, bagaimana respons Singapura mengenai pengambilalihan FIR oleh Indonesia ini?
Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengatakan perjanjian FIR antara Singapura dan Indonesia akan memastikan bahwa layanan kontrol lalu lintas udara disediakan dengan aman, sekaligus memungkinkan Bandara Changi tumbuh dalam jangka panjang sebagai hub udara internasional.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Berbicara kepada wartawan setelah penutupan 5th Singapore-Indonesia Leaders' Retreat di Bintan, Lee mencatat bahwa Perjanjian FIR menyetel kembali batas-batas FIR menjadi secara umum sesuai dengan batas-batas wilayah Indonesia.
“Tetapi, kedua, (perjanjian FIR akan) memastikan bahwa (Bandara) Changi mampu beroperasi secara efisien, aman dan lengkap, serta menyediakan layanan kontrol lalu lintas udara agar berfungsi sebagai bandara internasional yang penting, dan dapat tumbuh dalam jangka panjang sebagai bandara internasional yang penting. bandara internasional,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Channel News Asia (CNA), Selasa.
Sebelumnya pada hari itu, Lee dan Presiden Indonesia Joko Widodo menyaksikan penandatanganan perjanjian yang mencakup FIR, ekstradisi, dan kerja sama pertahanan.