Berdasarkan Perjanjian FIR, Singapura dan Indonesia telah sepakat untuk menyelaraskan kembali batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.
Hal itu merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) pada Selasa.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Indonesia akan mendelegasikan kepada Singapura penyediaan layanan navigasi udara di sebagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang telah disesuaikan.
Perjanjian ini akan tetap berlaku selama 25 tahun dan akan diperpanjang dengan persetujuan bersama jika kedua belah pihak merasa menguntungkan untuk melakukannya, menurut pernyataan tersebut.
“Perjanjian FIR memperhitungkan aturan dan peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan akan diajukan untuk disetujui kepada ICAO sesuai dengan prosedur yang disepakati,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Indonesia telah berulang kali menyatakan keinginannya untuk mengambil alih kendali atas FIR di atas Kepulauan Riau, yang telah dikelola oleh Singapura sejak tahun 1946 sebagaimana diamanatkan oleh ICAO.
Sementara, Singapura sendiri telah berulang kali mengatakan bahwa FIR bukanlah masalah kedaulatan, tetapi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara komersial.
Menteri Transportasi Singapura S Iswaran mengatakan dalam sebuah unggahan di Facebook pada Selasa bahwa perjanjian FIR saling menguntungkan dan akan memenuhi kebutuhan Bandara Changi dan bandara Indonesia saat ini dan di masa depan.