"Yang ketiga prosedur. Prosedur itu sudah ditandatangani antara kita dan Singapura yang dalam bentuk LOCA/Letter of Operational Coordination Agreement," tutur Novie.
Berkaitan dengan hal di atas sudah disepakati mengenai koordinasi dalam melakukan transfer pesawat dan sebagainya yang dibuat dengan detail.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Jadi sudah jelas siapa bertanggung jawab apa.
"LOCA itu ada beberapa yang kita tandatangani bersama-sama dengan Singapura; LOCA untuk met service yang dilakukan oleh BMKG; LOCA untuk SAR/Search And Rescue Operation, itu ditandatangani oleh Kabasarnas dengan Kabasarnas Singapura; kemudian ada air traffic services. Ada lima kalau nggak salah. LOCA ini kalau sudah didesain artinya kan secara operasional kita sudah matang" jelas dia.
Oleh karena itu dia menilai para pengguna layanan pesawat tidak perlu khawatir atas adanya peralihan wilayah udara dari Singapura ke Indonesia.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Nggak usah khawatir karena semuanya ini hanya berubah saja yang tadinya dilayani Singapura sebagian, akan bisa dilayani kita semua," tambahnya. [rda]