Soleman melanjutkan, apalagi jika Singapura menggunakan wilayah teritorial Indonesia untuk melakukan latihan perang dengan negara lain seperti Malaysia, Australia dan negara lain yang berbeda sikap dengan Indonesia.
"Ingat, Singapura, Malaysia, Australia terikat dalam aliansi Five Power Defence Agreement (FPDA). Nah kalau mereka latihan perang-perangan di wilayah teritorial Indonesia apa kita mau?" tanya Soleman.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Karena itu, ia menegaskan, pentingnya kedaulatan wilayah bagi kewibawaan suatu negara.
Karena itu, alumnus Akademi Angkatan Laut tahun 1978 ini menilai perjanjian yang memberikan izin penggunaan wilayah NKRI untuk latihan perang termasuk melanggar kedaulatan.
"Kalau dibilang tidak melanggar kedaulatan karena sudah perjanjian, justru adanya perjanjian itu sudah melanggar kedaulatan, kesepakatan penggunaan wilayah teritorial Indonesia untuk latihan perang itulah pelanggaran kedaulatan, termasuk orang-orang yang membuat perjanjian itu semua melanggar kedaulatan," katanya.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Menurutnya, dalam hubungan internasional, penggunaan suatu wilayah kedaulatan suatu negara oleh negara asing lainya dapat dilakukan dengan dua macam perjanjiaan, yakni perjanjian sewa menyewa dan kedua adalah perjanjian servitude.
Namun, ia mempertanyakan perjanjian kerja sama pertahanan Indoensia-Singapura tersebut apakah itu kesepakatan sewa menyewa atau kesepakatan servitude.
Ia menjelaskan, kalau sewa menyewa berarti Singapura akan membayar sejumlah uang dan Indonesia akan memberikan wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia untuk digunakan oleh Singapura.