Soleman mencontohkan perjanjian Inggris yang menyewa Hongkong dari China selama 99 tahun.
Sementara, jika perjanjian servitude artinya perjanjian itu berarti Indonesia memberikan servis kepada Singapura untuk menggunakan wilayah Bravo di Barat Daya Natuna tersebut untuk berlatih perang.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Jadi wilayah daerah Bravo itu apakah akan disewa oleh Singapura? Atau Indonesia memberi servis kepada Singapura untuk dapat menggunakan wilayah itu untuk melaksanakan latihan perang. Bisa dibayangkan bagaimana kalau Singapura menggunakan wilayah teritorial Indonesia untuk melakukan latihan perang-perangan dengan negara lain yang musuh Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Singapura bersepakat untuk bekerjasama di bidang politik, hukum dan keamanan serta kerjasama pertahanan.
Salah satunya, Perjanjian Kerja Sama Pertahanan DCA yang di dalamnya memuat kesepakatan di mana Singapura dapat mengajukan hak menggelar latihan tempur dan perang bersama negara lain di wilayah bernama area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Perjanjian kerja sama ini pun dipertanyakan oleh mayoritas anggota Komisi I DPR RI saat rapat bersama dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada rapat Kamis (27/1/2022) kemarin.
Sebab, kerja sama yang pernah ditolak DPR pada 2007 lalu itu dinilai sama sekali tidak menguntungkan Indonesia.
Namun, seusai rapat, Menhan Prabowo Subianto menjelaskan kepada wartawan bahwa kesepakatan militer dengan Singapura tidak membahayakan Indonesia.