Syarief pun menyoroti soal substansi FIR yang dianggapnya belum memberikan hak penuh kepada Indonesia terhadap ruang udara di teritori negara.
"Dari perjanjian tersebut, kita hanya memiliki hak kendali, tetapi hak kelola dan melayani masih didelegasikan kepada Singapura. Kami tentu dari Partai Demokrat sangat tidak sepakat dengan isi perjanjian ini," ulas Syarief.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
Ia pun meminta pemerintah mengkaji kembali FIR tersebut dan melibatkan DPR dalam hal ratifikasi.
"Kedaulatan negara adalah hal yang strategis dan sensitif. Kedaulatan negara juga harus menunjukkan pengelolaan sepenuhnya ruang-ruang wilayah yang dimiliki negara harus melibatkan parlemen dalam pembahasannya sehingga suara rakyat yang direpresentasikan DPR dapat didengarkan," ujar Syarief.[kaf]