Kepri.Wahananews.co, Batam - Thomas Trikasih Lembong atau biasa dikenal Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejagung menduga Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 ini menyalahgunakan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Izin persetujuan diberikan oleh Tom Lembong kepada PT AP sebanyak 105 ribu Ton. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Negara disebut
Akibat kasus ini, Qohar menyebut Negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tutur Qohar.
Sebagai informasi, Tom Lembong bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong. Ia merupakan salah satu tokoh ekonomi kawakan di tanah air. Tom kini merupakan pentolan tim ekonomi pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Cak Imin.