Kepri.Wahananews.co, BATAM - Kombes Pol H. Ompusunggu KaPolresta Barelang menggelar Door Stop terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kombes Pol H. Ompusunggu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasubnit VII Idik IV Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial MK (38 tahun) dan AH (37 tahun). Keduanya ditangkap pada Jumat, 1 November 2024 di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Baca Juga:
Ops Sikat Toba 2023, Polres Tapteng Ungkap 15 Kasus Curas, Curat dan 7 Penadah
Kejadian curat terjadi pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko KDA Junction, Batam Kota, dengan korban bernama Amanda Putri bersama temannya.
Saat Annisa tiba di lokasi, ia memarkirkan mobil Toyota Agya merahnya di depan Toko Kue Trimondi, komplek Ruko KDA Junction. Setelah itu Annisa pergi bersama temannya.
Tanpa diketahui Annisa, Kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Absolut Revo dengan nomor polisi BP 3418 FG, melihat mobil korban serta mengintip ke dalam mobil serta segera memecahkan kaca belakang kiri mobil korban menggunakan pecahan busi. Mereka berhasil membawa beberapa barang berharga dari dalam mobil tersebut.
Baca Juga:
Tidak Diberi Uang 50 Miliar, Istri Dibunuh Suami
Kasus ini ternyata bukan pertama kalinya dilakukan oleh para tersangka. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Batam, termasuk di Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang), dan di kawasan Harbourbay (Batu Ampar), yang semuanya terjadi pada bulan Oktober 2024. Dengan modus operandi yang sama, mereka memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi yang dilempar ke kaca, kemudian mendorong kaca yang pecah untuk mengambil barang-barang korban dari dalam mobil
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu sebuah MacBook Air 2020, 2 (dua) unit iPad Pro M2 256 GB, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga seperti tas, uang maupun alat elektronik di dalam kendaraan saat diparkir. Hal ini dapat mengurangi kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan serupa.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
[REDAKTUR; MIRZA ANTONI]