Kepri.Wahananews.co, BATAM - Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, dan Satpol PP melakukan penertiban bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba di RT. 003 RW. 014 Kampung Madani (Kampung Tower), Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Senin (18/11/2024).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam AKBP S.A. Kurniawan serta Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C. Tamba.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat, Polresta Barelang Gelar Forum Konsultasi Publik
Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C. Tamba, menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari dukungan Polresta Barelang terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan narkoba.
Penertiban ini juga merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kepri.
Sebanyak 150 personil gabungan terlibat dalam penertiban tersebut, yang berhasil merobohkan empat bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan transaksi narkoba. Saat penertiban, petugas juga menemukan bekas alat untuk penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Penertiban berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif
Baca Juga:
Gelar Apel Pembukaan Latihan Siswa Diktukba, Wakapolres Barelang Beri Arahan Langsung
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]