Kepri.Wahananews.co, BATAM - Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu goncang di Lapangan Apel Polresta Barelang pada Kamis sore (5/11/2024).
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 3 orang pelaku perjudian dadu goncang, yaitu IF (53) sebagai bandar, IZ (38), dan NU (46) sebagai ceker. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang terlibat dalam judi sabung ayam juga berhasil diamankan. Mereka adalah AR (44) dan SW (75) yang bertugas sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) yang bertindak sebagai ceker.
Baca Juga:
Polresta Barelang Berikan Bantuan ke 3 Panti Asuhan di Nongsa
"Peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini. Joki bertugas memegang ayam di arena sebelum dilepaskan untuk bertarung, sementara ceker bertugas mengumpulkan uang taruhan dari penonton yang terlibat dalam perjudian" Ucap Kombes Pol H. Ompusunggu
Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Barelang. Tim melakukan penggerebekan pada pukul 20.20 WIB, menangkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku catatan angka dadu, dan beberapa set dadu.
Dari hasil operasi ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp. 170.000 dari pemain judi dadu goncang, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, dan serta uang sebesar Rp. 10.250.000.
Baca Juga:
Polresta Barelang Amankan 73 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Dalam Operasi Cipta Kondisi
Sedangkan dari aktivitas judi sabung ayam, polisi mengamankan uang tunai dari ceker sebesar Rp. 800.000, uang tunai dari joki sebesar Rp. 50.000, serta total uang tunai sebesar Rp. 11.950.000 dan 14 ekor ayam aduan. Sat Reskrim Polresta Barelang juga mengamankan 85 (Delapan Puluh Lima) kendaraan roda dua dan 6 (enam) kendaraan roda empat dari lokasi tempat kejadian.
" Modus operandi para tersangka adalah menyediakan gelanggang sabung ayam serta lapak dadu dan mengundang pemain melalui telepon maupun dari mulut ke mulut. Para pengelola mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan para pemain" Lanjut Kombes Pol H. Ompusunggu
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas perjudian di Batam. Kapolresta Barelang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya.