KEPRI.WAHANANEWS.CO, BATAM – Polresta Barelang menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor, yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (7/4/25).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 12.15 WIB. Seorang driver ojek online berinisial P (36) menerima orderan secara manual dari seorang penumpang yang kemudian diketahui berinisial SMS. Pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran sebesar Rp150.000, dengan rute dimulai dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.
Baca Juga:
Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain. Setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali hingga korban melapor ke Polsek Batam Kota.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 7 April 2025 pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang.
Pelaku berinisial SMS, pria 32 tahun yang berprofesi sebagai buruh, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Seligi 2025, Satlantas Polresta Barelang Bagikan Helm, Sayuran dan Goodie Bag Kepada Masyarakat Pengguna Jalan Raya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp900.000.
Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan non-aplikasi atau manual, terutama dari orang yang tidak dikenal.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin