WahanaNews-Kepri | Sebanyak 2.927 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus salah satunya sebanyak 12 diantaranya langsung bebas dan 11 lainnya di Rutan Kelas IIA Batam.
"Ada 12 orang yang langsung bebas," kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Octaveri, Selasa (3/5/2022).
Baca Juga:
Genjot Turis Asing, Disbudparekraf Sumut Pamer Budaya dan Wisata di Bandara Soekarno Hatta
Adapun rincian narapidana yang mendapatkan remisi di jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri yakni, sebanyak 332 orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 948 orang.
Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 454 orang, LPKA Kelas II Batam sebanyak 5 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 162 orang dan Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 37 orang.
Selanjutnya 129 narapidana dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 551 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sebanyak 309 orang.
Baca Juga:
Dukung Program Pembangunan, Pemkot Jakbar Apresiasi Kamar Dagang dan Industri
Sebelumnya, Kemenkumham menyetujui nama-nama yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.
Diantara syarat-syaratnya adalah narapidana yang beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi narapidana dewasa dan 3 bulan bagi narapidana anak serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Untuk besaran remisi atau pemotongan masa tahanan yang diperoleh juga tergantung dari lama masa penahanan yang telah dijalankan oleh narapidana. [rda]