Ia hanya mengatakan bahwa korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Sampaikan Realisasi Subsidi dan Kompensasi Hingga Agustus 2025
Terduga Pelaku Diamankan
Pengemudi X-Trail berpelat RFH yang menganiaya Justin Frederick akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Guna Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif, Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia Balap Liar Dan Knalpot Brong
"Benar sudah kami amankan, saat ini sedang kami periksa," kata Hengki, Sabtu..
Menurutnya, kedua orang yang terekam di video yang satu di antaranya menganiaya Justin, bakal menjalani pemeriksaan secara intensif.
Selanjutnya, akan dilakukan penahanan sesuai dengan kapasitas mereka saat terjadi pemukulan.