Ia hanya mengatakan bahwa korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Fokus Jalankan Putusan MK
Terduga Pelaku Diamankan
Pengemudi X-Trail berpelat RFH yang menganiaya Justin Frederick akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Perubahan Krusialnya
"Benar sudah kami amankan, saat ini sedang kami periksa," kata Hengki, Sabtu..
Menurutnya, kedua orang yang terekam di video yang satu di antaranya menganiaya Justin, bakal menjalani pemeriksaan secara intensif.
Selanjutnya, akan dilakukan penahanan sesuai dengan kapasitas mereka saat terjadi pemukulan.