Ia hanya mengatakan bahwa korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Baca Juga:
Bantah Isu Panas, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tutup Peluang Polisi Sadap Tanpa Izin
Terduga Pelaku Diamankan
Pengemudi X-Trail berpelat RFH yang menganiaya Justin Frederick akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang
"Benar sudah kami amankan, saat ini sedang kami periksa," kata Hengki, Sabtu..
Menurutnya, kedua orang yang terekam di video yang satu di antaranya menganiaya Justin, bakal menjalani pemeriksaan secara intensif.
Selanjutnya, akan dilakukan penahanan sesuai dengan kapasitas mereka saat terjadi pemukulan.