Ia hanya mengatakan bahwa korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
Terduga Pelaku Diamankan
Pengemudi X-Trail berpelat RFH yang menganiaya Justin Frederick akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Parliamentary Threshold Bisa Menyederhanakan Partai Politik, Kata DPR
"Benar sudah kami amankan, saat ini sedang kami periksa," kata Hengki, Sabtu..
Menurutnya, kedua orang yang terekam di video yang satu di antaranya menganiaya Justin, bakal menjalani pemeriksaan secara intensif.
Selanjutnya, akan dilakukan penahanan sesuai dengan kapasitas mereka saat terjadi pemukulan.