“Diplomasi dilakukan baik di level Kementerian Luar Negeri, dan Bakamla juga melakukan diplomasi (ke badan keamanan laut negara-negara di kawasan dan di luar kawasan),” terang Laksdya Aan.
Aan menjelaskan tiga langkah itu merupakan strategi yang telah dilaksanakan Bakamla untuk menjaga hak kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung, Pasangan Pemudik Asal Depok Tewas
Langkah-langkah penjagaan itu penting terus dilakukan karena Laut Natuna Utara, yang berada di ujung selatan Laut China Selatan, diklaim oleh China sebagai bagian dari wilayahnya.
Pemerintah China pada minggu pertama bulan ini menyuarakan klaim itu dan memprotes aktivitas pengeboran minyak lepas pantai yang dilakukan Indonesia di Laut Natuna Utara.
Menurut China, Laut Natuna Utara merupakan bagian dari perairan tradisionalnya sebagaimana ditentukan dalam batas sembilan garis putus-putus (nine dash line).
Baca Juga:
Naas! Diduga Kelelahan, Pasutri Asal Depok Tewas saat Kecelakaan di Kamojang Bandung
Namun, Pemerintah Indonesia tunduk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) yang menetapkan ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Oleh karena itu, Bakamla terus menjaga kegiatan pengeboran minyak lepas pantai di Laut Natuna Utara berjalan sampai tuntas, meskipun dalam prosesnya, kapal penjaga pantai China berlayar mengelilingi lokasi pengeboran pada jarak 2,9 mil laut.
Kapal-kapal Bakamla dan TNI Angkatan Laut pun merespon manuver itu dengan membayangi pergerakan kapal penjaga pantai China.
[kaf]