KEPRI.WAHANANEWS.CO, BATAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar sosialisasi penerapan opsen pajak kendaraan bermotor pada Rabu (15/1/2025).
Walikota Batam Muhammad Rudi membuka acara sosialisa penerapan opsen dengan 2 Narasumber yaitu Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah dan Kepala Bidang Pendapatan Provinsi Kepri, Andi Mardianus.
Baca Juga:
Batam Terima Penghargaan APBD Award 2024, Peningkatan PAD Tertinggi
Dalam sosialisasi tersebut mengupas soal opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai kebijakan baru yang mulai berlaku tahun 2025 dan sosialisasi ini akan dilakukan pada setiap Kecamatan di Kota Batam mulai bulan Januari sampai dengan Februari.
Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024.
Baca Juga:
Upacara Hari Jadi Batam ke-195, Rudi: Momentum Untuk Terus Maju dan Berkembang
Sekretaris Bapenda Batam, M. Aidil Sahalo, menegaskan bahwa penerapan opsen pajak dilakukan dengan prinsip tidak menambah beban masyarakat.
"Selama ini masyarakat mendapatkan informasi simpang siur bahwa ada kenaikan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Padahal, sesuai UU, penerapan opsen ini tidak menambah beban masyarakat," ujar Aidil.
Opsen pajak hanya mengubah sistem distribusi penerimaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk PKB dalam tarif lama dari 1,5%, turun menjadi 1,05%. Ditambah opsen 66% dari 1,05% untuk kabupaten/kota.
Semebtara BBNKB dari Tarif tetap 10%, dengan 66% dialokasikan untuk kabupaten/kota.
"Pada prinsipnya dengan penerapan opsen ini tidak menambah beban masyarakat, karena masyarakat sudah dikejutkan dengan adanya kenaikan ppn yang ternyata diberlakukan sangat terbatas oleh presiden. Jadi itu arahan menteri, supaya didaerah tidak menimbulkan gejolak dalam hal kewajiban pajak" kata Aidil.
Aidil meminta masyarakat melaporkan pengusaha kendaraan bermotor yang menaikkan harga jual dengan alasan opsen pajak.
"Itu tidak dibenarkan silahkan untuk ditanyakan agar lebih jelas," tegasnya.
Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, Bapenda Batam berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami penerapan opsen pajak ini.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]