WahanaNews-Kepri | Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dengan berat kotor 257,8 gram.
Sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Narkotika tersebut ditegah Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) pada Kamis, 30 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB.
Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Sementara itu, pada Jumat, 1 Juli 2022, dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menerangkan, kronologi dari penangkapan tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.
“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery,” kata Undani, Kamis (21/07).
Petugas lalu menemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin, 4 Juli 2022.