WahanaNews-Kepri | Kantor Bea Cukai Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil menyita 2.322.724 rokok ilegal selama Januari - April 2022 bernilai miliaran rupiah.
Dalam periode itu, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 55 kali penindakan.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
“Hingga April 2022, ada 55 penindakan pelanggaran pada komoditas Barang Kena Cukai (BKC), dengan mengamankan 2.322.724 rokok ilegal,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dari keterangan tertulis yang diterima di Batam, Selasa (30/5).
Rokok ilegal yang disita tersebut didominasi jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Komoditas barang hasil penindakan tertinggi berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (alkohol murni), disusul barang campuran, serta barang pornografi dan sextoys (alat bantu seks) “Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter,” katanya.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal ini, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal.
Pihaknya mendorong permintaan pasar terhadap BKC lega untuk mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
"Kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai," katanya.