Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan.
Dengan rincian 126 penindakan nonpatroli laut, 19 penindakan patroli laut, tujuh penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor, enam penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan tiga penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam melakukan penindakan 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp15.232.425.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.799.376.000,” ungkap Undani.
Untuk komoditas narkotika, psikotropika dan prekursor, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 26 gram narkotika golongan I jenis cannabis sativa dan 811,3 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine yang saat ini telah dilimpahkan kepada Polda Kepri.
“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menghimpun dana sebesar Rp839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah,” demikian Undani.[zbr]