Kepri. WahanaNews.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2.783,47 gram dan ganja 919,18 gram, serta menangkap lima orang tersangka.
"BNNP Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.783,47 dan ganja seberat 919,18 gram dari tiga laporan kasus narkotika dengan jumlah lima orang tersangka dalam peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau," Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi dalam keterangan yang diterima di Batam, Senin.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Sebanyak 2.783,47 gram dan ganja 919,18 gram itu merupakan barang bukti kasus narkoba pada 8 November, 13 November, dan 16 November 2023.
Untuk kasus yang terjadi pada 8 November 2023, pihaknya mengamankan dua orang tersangka laki-laki berinisial YN (41 tahun) dan MZ (43 tahun) dan menemukan satu buah plastik berwarna hitam yang berisi plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 483 gram.
"Dari barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 483 gram telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 50 lima gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan sabu seberat bruto 433 gram," ujar Bubung.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Pada kasus kedua, 13 November 2023, BNNP Kepri mencurigai seseorang laki-laki berinisial HT (28) dan melakukan pemeriksaan barang bagasi dan menemukan 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.506 gram yang disimpan di koper milik HT.
Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan penyelidikan pada 14 November 2023 di Kampung Persada Pasir Putih RT 002 RW 022, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri. Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan seseorang berinisial RN (laki-laki, 40 tahun) karena adanya kaitan jaringan narkotika golongan I jenis sabu dengan HT.
"Dari barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.506 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium sabu seberat bruto 155,53 gram. Kemudian akan dilakukan pemusnahan sabu seberat bruto 2.350,47 gram," ujarnya.
Pada kasus ketiga, 16 November 2023 petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan petugas J&T guna melakukan pelacakan keberadaan paket tersebut.
Ia menjelaskan pada 17 November 2023 petugas BNNP Kepri melakukan pembuatan profil (profiling) terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FN (33).
"Atas kejadian tersebut maka satu orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 950 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 30,82 gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan ganja seberat bruto 919,18 gram," kata Bubung.[ss]