Kepri. WahanaNews.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8.880,85 gram dan daun ganja kering sebanyak 18 gram dari pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Bubung Pramiadi mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Dari lima laporan kasus yang kami ungkap, ada tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bubung di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 10 Juli 2023. Petugas BNNP Kepri berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja dari Jakarta ke Batam melalui jasa ekspedisi.
Setelah melakukan pemeriksaan, didapati paket tersebut berisi daun ganja kering yang setelah ditimbang seberat 28 gram.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kemudian anggota BNNP Kepri bersama petugas ekspedisi mendatangi alamat yang tertera pada paket tersebut dan didapati penerima paket tidak ditemukan di alamat dan nomor telepon penerima paket tidak aktif.
"Dari barang bukti ganja seberat 28 gram tersebut, telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat 10 gram. Kemudian dilakukan pemusnahan ganja seberat 18 gram," katanya.
Pengungkapan kasus kedua pada tanggal 11 Agustus 2023, petugas BNNP Kepri mendapatkan 23,62 gram sabu-sabu dari laporan petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Sabu-sabu tersebut didapat di dalam satu satu buah plastik berwarna merah yang di dalamnya berisi lima bungkus plastik berisi sabu-sabu.
Dari barang bukti sabu-sabu 23,62 gram tersebut telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,35 gram. Kemudian sisanya dilakukan pemusnahan seberat 23,27 gram.
Untuk kasus ketiga, terjadi pada tanggal 18 September 2023. Petugas BNNP Kepri dan Tim Direktorat Intelijen BNN RI berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6.324,02 gram serta menetapkan dua orang tersangka berinisial HR dan AK.
Dari barang bukti sabu-sabu seberat 6.324,02 gram tersebut, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat 194,76 gram, kemudian dilakukan pemusnahan seberat 6.129,26 gram.
Kasus keempat terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023. Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 917,71 gram sabu-sabu dari satu orang tersangka berinisial JF.
Atas kejadian tersebut, sabu-sabu seberat 917,71 gram tersebut disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat 30,29 gram. Kemudian dilakukan pemusnahan seberat 887,4 gram.
Kasus yang terakhir terjadi pada tanggal 14 Oktober 2023. Petugas BNNP bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim dan TNI AU berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.981 gram yang disimpan di dalam koper milik salah satu penumpang yang ternyata sudah meninggalkan bandara.
Dari barang bukti sabu-sabu seberat 1.981 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat 140,10 gram. Kemudian dilakukan pemusnahan seberat 1.840,90 gram.[ss]