Dalam bidang pengawasan, Bea Cukai Batam menunjukkan performa signifikan dengan menerbitkan 143 Nota Hasil Intelijen (NHI) pada Semester I 2025, meningkat 150% dibandingkan Semester I 2024 yang berjumlah 57 NHI. Penerbitan NHI ini bahkan telah melampaui capaian tahunan 2024 sebesar 103%. Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) juga meningkat tajam mencapai 861 SBP, naik 220% dari 269 SBP pada periode yang sama tahun lalu. Angka ini telah mencakup 92% dari total SBP sepanjang 2024. Selain itu, hingga pertengahan tahun ini telah dilakukan 12 penyidikan, meningkat 71% dibandingkan Semester I 2024 dengan 7 penyidikan, serta telah mencapai 85% dari capaian penyidikan sepanjang 2024.
Kenaikan jumlah penindakan ini merupakan hasil dari penerapan strategi pengawasan efektif dengan mengedepankan sinergi antar lini, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan teknologi seperti radar untuk mendeteksi setiap upaya pelanggaran. Untuk semakin memperkuat langkah pengawasan, Bea Cukai Batam telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang bertugas mempercepat penanganan pelanggaran dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Baca Juga:
Pahami Aturan IMEI di Batam: Daftar Handphone dari Luar Negeri Cuma Bisa Sekali Setahun!
Bea Cukai Batam juga menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Semester I 2025, tercatat 37 kasus penyelundupan narkoba berhasil digagalkan, dengan barang bukti berupa 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter prekursor (butanox-aseton). Penindakan ini menyelamatkan lebih dari 10,67 juta jiwa dan mengamankan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp10,22 triliun.
Dalam hal pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Batam menerapkan dua strategi utama, yaitu operasi intelijen dan operasi pasar berbasis geotagging. Selama Semester I 2025, berhasil diamankan 19 juta batang hasil tembakau, 1,4 juta gram HPTL, dan 2.050 liter MMEA tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut mencapai Rp45,6 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp23 miliar. Operasi geotagging telah mencakup 9 kecamatan dan 1.984 entitas BKC, dengan tujuan mendorong kepatuhan, menekan peredaran barang ilegal, serta mengedukasi pelaku usaha.
Memasuki Semester II, Bea Cukai Batam langsung mencatat capaian pengawasan signifikan di bulan Juli. Dalam 12 hari pertama, berhasil digagalkan 6 upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 159 gram methamphetamine, 1,8 gram ganja, dan 1,5 butir ekstasi. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penyembunyian dalam dubur, selangkangan, tas, hingga barang kiriman. Keberhasilan ini mencerminkan kesiapsiagaan tim Bea Cukai, khususnya unit K-9 dan tim penindakan.
Baca Juga:
Aksi Kejar-Kejaran Dramatis di Laut Tengah Malam, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu dari Kapal Nelayan
Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 327 unit handphone berbagai merek di Bandara Hang Nadim. Pelaku menggunakan modus koper kosong yang kemudian diisi barang oleh pelangsir di area boarding yang dibawa dengan menggunakan rompi yang dimodifikasi. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp406,8 juta. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Seluruh capaian di Semester I Tahun 2025 ini menjadi modal penting bagi KPU Bea Cukai Batam untuk terus memperkuat kinerja di Semester II. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan stakeholder, aparat penegak hukum, dan rekan-rekan media dapat semakin ditingkatkan sehingga pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Zaky.
[REDAKTUR: FRENGKI]