Kepri.Wahananews.co, BATAM - Libur Natal dan Tahun baru sudah dekat, tentunya mudik dengan membawa kendaraan dari Batam ke kampung halaman cukup banyak dilakukan oleh warga Batam.
Untuk kendaraan FTZ tentunya memerlukan beberapa persyaratan agar kendaraan dapat dibawa mudik ke luar Batam.
Baca Juga:
Pelaku Jambret Jodoh dan Curanmor di Kawasan Kopkar PLN Berhasil ditangkap, Kapolresta Barelang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
Proses pendaftarannya dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai Batam. Kabarnya pendaftaran telah dibuka sejak senin (2/12/24) sampai dengan Jumat (13/12/24).
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Evi Octavia dadi awal dibuka sampai hari ini belum ada masyarakat yang mengajukan penerbitan surat persetujuan pengeluaran kendaraan.
"Kita himbau agar masyarakat calon pemudik yang akan membawa kendaraannya agar menghindari mendaftar pada hari-hari terakhir, karna tentukan bakal terjadi antrian panjang" Ujar Evi.
Baca Juga:
Fokus Benahi Drainase, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia : Penerima Alokasi Lahan Jangan Rugikan Masyarakat
Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa masyarakat wajib membawa Dokumen Legalitas Kendaraan, Surat jalan dari kepolisian serta surat perhitungan PPN dari Bapenda Kepri.
Selain itu, saat pengajuan wajib menyerahkan jaminan PPN sebesar 11 persen.
Pemohon juga wajib mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan serta jangka waktu maksimal adalah 45 hari.