Berikut persyaratan kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Mataru:
1. Foto tampak depan, belakangan, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan
2. Foto dan Scan KTP, STNK Pemilik
3. Foto dan Scan KTP, STNK Penyewa (jika sewa)
4. Fotokopi dan Scan BPKB
5. Fotocopy dan scan NPWP
6. Fotocopy dan scan SIM
7. Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan (bermaterai)
8. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan)
9. Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor BC Batu Ampar Batam.
Selanjutnya pemohon dapat mendaftar ke kantor layanan Bea Cukai maupun lewat tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.
Baca Juga:
Resmi Buka Kantor Baru di Batam Center, Garuda Indonesia Ingin Tingkatkan Aksesibilitas Layanan
"Setelah semua dokumen dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Baru kendaraan boleh keluar Batam" Tutup Evi
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]