Dia menjelaskan, melalui integrasi data tersebut, petugas di TPI bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan agar lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraan kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," tegasnya.[zbr]