Berkaca dari fakta-fakta dokumentatif tersebut, Hamid Husein sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun (2009-2022).
3. Upaya Mediasi sebelum Eksekusi
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Pihak Pemkot Jakpus pun sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus Mediasi antara Hamid Husen dengan Japto S. Soerjosoemarno, namun Hamid Husein atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Pihak Pemkot Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, maupun pihak Japto S. Soerjosoemarno sudah memberikan informasi, waktu, dan kesempatan yang cukup kepada Hamid Husein untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri.
4. Peringatan dan Teguran
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba dan pihak Pemkot Jakarta Pusat antara lain sudah memberikan surat Somasi sebanyak 2 kali hingga Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga dari Pemkot, namun semuanya itu sama sekali tidak diindahkan oleh Hamid Husein.
5. Pembuktian Alas Hak Kepemilikan dan Biaya Kerohiman
Somasi dari pihak kuasa hukum Japto juga sempat membuahkan hasil dengan adanya pertemuan langsung antara tim kantor hukum KRT Tohom Purba dengan Hamid Husein.