Adapun dalam operasi target wilayah industri, delapan warga negara asing diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Satu warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Tiga warga negara Tiongkok lainnya, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, empat warga negara Tiongkok berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.
Baca Juga:
Imigrasi Batam Tahan Sekitar 6 Ribu WNI yang Akan ke Luar Negeri
Selain operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Keimigrasian yaitu 3 warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM
yang masuk ke wilayah indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun satu warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas, yang bersangkutan diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Sagulung Batam.
WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 121 huruf
b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:
WNA Asal Palestina Dipenjara dan Dideportasi Karena Kedapatan Bawa Sabu
Secara keseluruhan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, meliputi operasi Bali tahap I dengan 126 orang asing dari 74 perusahaan, Bali tahap II dengan 186 orang asing dari 86 perusahaan, serta Batam dengan 26 orang asing dari 12 perusahaan.
Dari operasi di Bali tahap I, sebanyak 49 orang telah diperiksa, dengan 38 di
antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pada tahap II, dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, di mana dua orang telah dikenakan sanksi TAK.
Sementara itu, di Batam, 26 orang asing dari 12 perusahaan telah teridentifikasi, dengan 13 orang yang masih berada di Wilayah Indonesia akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, 9 orang yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian, dan 4 orang pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi TAK.