2. Pelabuhan Domestik Harbour Bay, Rabu dan Kamis pukul 09.00 WIB–12.00 WIB.
Untuk penukaran di pelabuhan, penukaran uang dibatasi maksimal Rp3,8 juta dengan rincian pecahan Rp20.000-Rp1.000 setiap orang.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
“Semenara jumlah penukar setiap hari diserahkan kepada kemampuan masing-masing bank dalam melayani nasabah dan atau masyarakat penukar,” tambah Musni.
Untuk menjaga keamanan dan mendukung upaya pengendalian Covid-19, masyarakat diimbau menggunakan transaksi nontunai seperti melalui Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) baik debit maupun kredit, mobile banking, internet banking, uang elektronik, dan QRIS. [rda]