Kepri.Wahananews.co, BATAM - Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas kepada istri korban, kamis (7/11/24).
Kecelakaan terjadi pada jumat (25/10/24) sekitar pukul 06:30 WIB Jl. Umum Putri Hijau dekat Perum Yafindo Residence Batam
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat, Polresta Barelang Gelar Forum Konsultasi Publik
Setelah menerima informasi tersebut, petugas Jasa Raharja Kepri langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial E yang berdomisili di Sagulung, Kota Batam.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Jasa Raharja Kepri memberikan santunan meninggal dunia sebesar 50 Juta kepada istri sah korban sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
"Korban kecelakaan yang mengalami luka-luka ketika kecelakaan sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan dengan plafon sebesar Rp. 20 Juta setiap jiwanya dan diserahkan pada rumah sakit korban kecelakaan dirawat" Ujar Wanda P. Asmoro Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri
Baca Juga:
BMKG Hang Nadim: Kota Batam Berpotensi Hujan Ringan di Siang Hari
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]