Kepri.Wahananews.co, Batam - Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (Aklindo) merupakan wadah bagi para pengusaha jasa dan pengadaan barang kelistrikan dalam melengkapi administrasi serta teknis kelistrikan.
Aklindo resmi berdiri pada tanggal 07 Juni 2005 yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah dalam pelaksaan pembangunan di Indonesia.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Ajak Pengurus Pemuda Katolik Berkarya dan Bangun Masyarakat Makmur
Sementara untuk Aklindo Kepulauan Riau (Kepri) sudah berdiri sejak 2007 lalu.
Sebagai mitra Pemerintah dalam hal Konstruksi dan Instalasi Kelistrikan, para Pengusaha Ketenagalistrikan bekerjasama dengan Perusahaan LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi) yang telah diakreditasi oleh Kementrian ESDM RI, di bawah Dirjen Ketenagalistrikan.
Sehingga para calon Tenaga Ahli Badan Usaha wajib diuji kemampuannya oleh LSK tersebut untuk menentukan para Tenaga Ahli apakah layak atau tidak mendapat Sertifikat Kompetensi, sesuai dengan tingkatan yang akan diuji. Sehingga Badan Usaha dapat melengkapi perizinan secara administrasi dan teknis dari Pemerintah untuk melakukan bisnisnya.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Dorong Percepatan Implementasi Satu Data Indonesia di Daerah
Menurut Jon Akim Regulasi Ketenagalistrikan kurang tersosialisasi ke para pengusaha, khususnya para investor asing, sehingga masih banyak tenaga ahli perusahaan asing yang belum diuji kemampuannya apakah sudah berkompetensi sesuai bidangnya atau belum berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
" Hal ini menjadi perhatian kita bersama karena listrik itu sangat vital bagi segala kegiatan berusaha, baik industri maupun non-industri untuk kepentingan hajat orang banyak " Ucap Jon Akim
Apabila penggunaan ketenagalistrikan tidak memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dalam hal administrasi maupun teknis, maka dapat menimbulkan kerugian materil bahkan korban nyawa.