Untuk mengurangi resiko itu maka diperlukan SDM yang berpendidikan khusus di ketenagalistrikan serta wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang kelistrikan yang dikerjakan dan dioperasikan.
"Sebagai info, setiap tenaga ahli kelistrikan yang dari luar Indonesia wajib tetap melakukan training untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan Regulasi di Indonesia " Tutup Jon Akim