Ketua Tim Terpadu Batam Imam Tohari mengatakan, lokasi yang ditempati oleh warga RT 1, RT 2 dan RT 3 Tembesi Tower adalah lokasi milik PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) berdasarkan alokasi lahan yang diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Alokasi lahan oleh BP Batam dilengkapi dengan izin peralihan hak, keputusan pemanfaatan tanah dan perjanjian pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada PT Tanjung Piayu Makmur," ucap Imam.
Baca Juga:
Pergub 207 Tahun 2016 Tetap Berlaku, Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Ahok
Menurut Imam, ada 800 kepala keluarga (KK) yang tinggal di atas lahan seluas 12 hektare tersebut. Dari 800 KK, ada sekitar 150 KK lagi yang masih bertahan di lokasi lahan PT TPM.
"Kami sudah peringatkan agar segera pindah. Tim terpadu Kota Batam melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang didirikan di atas lahan PT Taniung Piayu Makmur," Lanjut Imam.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tidak menghalangi pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berada di atas lahan TPM.
Baca Juga:
Ngaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Japto Kecam Pernyataan Wanda Hamidah
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]