Terhadap 14 sepeda motor yang di temukan ini biasanya akan kami share di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka, jika cocok sesuai dengan surat-suratnya nya silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis). Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
Atas perbuatannya terhadap 11 orang pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Dan terhadap 1 orang pelaku pertolongan jahat di sangkakan dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.