Kepri. WahanaNews.co - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Tengku Firdaus, mengingatkan potensi korupsi dalam hal penggunaan dana desa yang perlu dipahami para kepala desa di daerah tersebut.
"Kepala desa harus memahami aturan penggunaan dana desa agar tepat sasaran sekaligus terhindar dari korupsi," kata Tengku Firdaus di Tanjungpinang, Selasa.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
Ia memerinci titik rawan korupsi dana desa, antara lain keterlambatan formalitas administratif dalam mendeteksi korupsi. Kemudian, rencana penggunaan anggaran tidak sesuai aturan, yaitu 70 persen (pembangunan) dan 30 persen (operasional).
Selanjutnya ada nepotisme, tidak transparan, mark up, rekayasa atau laporan fiktif, tidak dilakukan dengan swakelola, dan partisipasi masyarakat rendah terhadap penggunaan dana desa.
"Termasuk penyerapan dan pelaksanaan dana desa yang lambat serta pengawasan dana desa belum optimal," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Firdaus menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD). Ia mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dia menyampaikan tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan/dikategorikan menjadi tujuh jenis, yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
"Serta terdapat sembilan nilai antikorupsi yang hendaknya diberikan/dibiasakan/dibudayakan sejak dini, yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani dan peduli," ujar Firdaus.